Kota Makassar menjadi pusat perhatian dalam beberapa waktu ini. Hakim meminta pasangan petahana Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan pada Pilkada Kota Makassar dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018. Hal ini menghadirkan suatu kontestasi yang cukup unik karena paslon Munafri Afifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang 'gemuk' akan dukungan partai, akan melawan kotak kosong dalam Pilkada kali ini. Dan siapa sangka, kotak kosonglah yang menjadi pemenang setelah berhasil menampung banyak suara masyarakat kota Makassar.